PERAN GURU DI SEKOLAH DASAR
A. Hakekt Guru
Dalam peraturan pemerintah Bab I pasal I ayat I dijelaskan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Guru merupakan suatu profesi,yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya masih terdapat hal – hal tersebut diluar bidang kependidikan. Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugas secara profesional,yaitu sebagai berikut :
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserat didik pada materi pelajaran yanh diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuian dengan usia dan tahapan tugas peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi)agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran,diharapkan guru dapat unit pelajaran secara berulang – ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antar mata pelajaran dan atau praktikan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung ,menganati/meneliti,dan menyimpulkan pengetahuan yang didapat.
8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial baik dalam kelas maupun luar kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan mendalami peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.
B. Peran dan Tugas Guru di Sekolah Dasar
Bab I pasal I ayat (13) dijelaskan “Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.”
Bab I pasal I ayat (14) dijelaskan “Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar”.
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan dasar yakni memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 3 PP nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar).
Dari penjabaran tentang peraturan pemerintah di atas dapat di simpulkan bahwa peran dan tugasa guru di SD melaksanakan tugasnya guna memenuhi tujuan dari dibentuknya suatu pendidikan. Kegiatan bimbingan dan konseling di SD bisa dilakukan oleh guru kelas maupun konselor hal ini terjadi karena sebagian sekolah dasar yang ada masih belum memiliki guru SD.
Peran dan tugas guru di kelas sendiri selain mengajar adalah menyelengarakan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap seluruh sisiwa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini terjadi karena guru kelas sebagai “pembimbing dan pengasuh” utama yang setiap hari bersama – sama siswa dalam proses pendidikan dasar yang sangat vital dalam keseluruhan perkembangan siswa. Berkat hubungan keseharian yang terus menerus selama satu tahun penuh itulah guru kelas diharapkan memeahami secara mendalam pribadi siswanya seorang demi seorangvdalam berbagai aspek yaitu terutama dalam berpenamilan siswa sehari – hari baik di dalam maupun di luar kelas selama jam sekolah,kecenderungan kemampuan akademik, bakat minata para siswa,hambatan dan permasalah yang dialaminya( baik yang menyangkut pribadi,hubungan sosial,maupun kegiatan dalam hasul belajarnya) serta kondisi keluarga dan lingkungan.
C. Tugas Konselor di SD
Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian layanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Guru Sekolah Dasar harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Dengan demikian siswa dapat mencapai prestasi belajar secara optimal tanpa mengalami hambatan dan permasalahan pembelajaran yang cukup berarti. Realitas di lapangan, khususnya di Sekolah Dasar menunjukkan bahwa peran guru kelas dalam pelaksanaan bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara optimal mengingat tugas dan tanggung jawab guru kelas yang sarat akan beban sehingga tugas memberikan layanan bimbingan konseling kurang membawa dampak positif bagi peningkatan prestasi belajar siswa. Selain melaksanakan tugas pokoknya menyampaikan semua mata pelajaran, guru Sjuga dibebani seperangkat administrasi yang harus dikerjakan sehingga tugas memberikan layanan bimbingan konseling belum dapat dilakukan secara maksimal. Walaupun sudah memberikan layanan bimbingan konseling sesuai dengan kesempatan dan kemampuan, namun agaknya data pendukung yang berupa administrasi bimbingan konseling juga belum dikerjakan secara tertib sehingga terkesan pemberian layanan bimbingan konseling di "asal jalan".
Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi bidang Bimbingan Konseling tersirat bahwa suatu sistem layanan bimbingan dan konseling berbasis kompetensi tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem pengelolaan yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Untuk itu diperlukan guru pembimbing yang profesional dalam mengelola kegiatan Bimbingan Konseling berbasis kompetensi di sekolah dasar.
Guru bimbingan dan konseling/konselor sendiri memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan :
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Memberikan jenis layanan sebagai berikut:
a. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan.
Dalam pelaksanaanya BK di SD konselor berperan sebagai konselor kunjung(Roving Counselor) yang diangkat pada setipa sekolah untuk membantu mengatasi perilaku menggangu (Disruptive behavior) sesuai keperluan, juga mengatasi masalah perkembangan individu,masalah perbedaan individual,masalah kebutuhan individu,masalah penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku, dan masalah belajar.
Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:
a. Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b. Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c. Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
d. Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e. Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
f. Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
g. Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
h. Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i. Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
Untuk membuat keputusan yang tepat dalam mengembangkan suatu sistem pengajaran, seorang guru SD paling tidak bertanggung jawab dalam :
1. Mengkondisikan agar menyukai, merasa gembira dan senang belajar di sekolah. Guru dituntut mahir menciptakan suatu siatuasi yang memungkinkan anak terhindar dari rasa stres, perasaan bimbang, khawatir dan perasaan mencekam. Hal tersebut adalah penting tidak hanya bagi kemajuan belajar mereka tetapi juga menyangkut kehidupannya di masa yang akan datang.
2. Mengembangkan berbagai cara dan metode yang bervariasi dan menarik di dalam mengajar secara terpadu, seperti ceramah, bercerita dan sebagainya.
3. Menjembatani ”gap” antara kehidupan sekolah dengan kehidupan anak itu sendiri dalam pengajaran.
4. Mengobservasi gaya belajar, kebutuhan dan menaruh perhatian atas tuntutan individual anak dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum yang berlaku.
Upaya yang perlu dilakukan guru SD selaku pembimbing untuk mewujudkan hal tersebut Keberhasilan proses pembelajaran di sekolah antara lain ditentukan oleh ketepatan pemahaman guru terhadap perkembangan siswa. Pemahaman terhadap perkembangan siswa tersebut dapat menjadi dasar bagi pengembangan strategi dan proses pembelajaran yang membantu siswa mengembangkan perilaku-perilakunya yang baru Perkembangan siswa sekolah dasar meliputi aspek-aspek fisik, kecerdasan, emosi, sosial dan kepribadian.
Untuk menjadi guru yang baik haruslah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapakan oleh pemerintah ( Ngalim Purwanto,1985 : 170-175) syarat utama menjadi guru yaitu sebagai berikut :
a. Guru harus berijasah
Yang dimaksud berijazah adalah ijazah yang dapat memeberi wewenang untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru di suatu sekolah tertentu.
b. Guru harus harus sehat jasmani dan rohani
Kesehatan jasmani dan rohani merupakan syarat penting dalam setiap pekerjaan. Karena ,orang tidak akan dapat melakukan tugasnya dengan baik jika ia diserang suatu penyakit. Sebagi seorang guru syarat tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan. Misalnya seorang guru yang terkena penyakit menular tentu ssaja akan membahayakan bagi peserta didik.
c. Guru harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik.
Sesuai dengan tujuan pendidikan ,yaitu membentuk manusia susila yang yang bertakwa kepada tuhan YME maka sudah selayaknya guru sebagi pendidik harus dapat menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah dan berkelakuan baik.
d. Guru haruslah orang yang bertanggung jawab.
Tugas dan tanggung jawab seorang guru sebagai pendidik,pemebelajar dan pembimbing bagi peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung yang telah dipercayakan orang tua/wali kepadanya hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Selain itu guru juga bertanggung jawab terhadap keharmonisan perilaku masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
e. Guru di Indonesia harus berjiwa nasional
Bangsa Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa yang mempunyai bahasa dab adat istiadat berlainan. Untuk menanamkan jiwa kebangsaan merupakan tugas utama seorang guru,karena itulah guru harus terlebih dahulu berjiwa nasional.
Syarat – syarat diatas umum yang berhubungan jabatan sebagi seorang guru. Selain itu juga terdapat syarat lain yang sangat erat hubunganya dengan tuga guru di sekolah,sebagai berikut :
a. Harus adil dan dapat dipercaya
b. Sabar, rela berkorban, dan menyanyangi peserta didiknya.
c. Memiliki kewibawaan dan tanggung jawa akademis.
d. Bersikap baik kepada rekan guru, staf disekolah dan masyarakat.
e. Harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan menguasai benar mata pelajaran yang dibinanya.
f. Harus selalu intropeksi diri dan siap menerima kritik dari siapapun.
g. Harus berupaya meningkatkan pendidikan kejenjang yang lebih tingg
Daftar Pustaka
Hamzah.2007. Profesi Kependidikan. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Prayitno. 1997. Pelayanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Dasar ( SD): Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
hopefully benefit